Informasi
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang untuk pengembangan diri
dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu hak untuk memperoleh informasi
merupakan hak asasi manusia yang merupakan amanat dari
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara
demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan
penyelenggaraan negara yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mengacu pada pemikiran diatas, maka Pemerintah Kabupaten Flores Timur
membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kabupaten Flores Timur
sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 44 Tahun 2017
tentang Tata Kerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Flores Timur, yang mengatur tata kerja, tata
cara pengelolaan dan pelayanan informasi dan dokumentasi oleh Pejabat Pengelola
informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Flores Timur.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Flores
Timur merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Flores Timur.
Melalui PPID, kebutuhan akan informasi dapat terpenuhi dalam proses pembangunan
dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Flores Timur maupun Pembangunan Masyarakat
Flores Timur.
MOTTO PPID
CEPAT, AKURAT, MUDAH DAN
BERKUALITAS
URAIAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PENGELOLA
INFORMASI
DAN DOKUMENTASI KABUPATEN FLORES TIMUR
1.
Pembina:
Membina
penyelenggaraan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
2.
Wakil
Pembina:
Membanu
Pembina dalam penyelenggaraan pengelolaan informasi dan dokumentasi.
3.
Atasan
PPID:
a.
Mengarahkan
pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi lingkup Kabupaten;
b.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan pertimbangan atas layanan informasi yang dikecualikan;
c.
Mengkoordinasikan
pelaksanaan advokasi hukum atas sengketa informasi;
d.
Mengawasi
dan mengevaluasi pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi;
e.
Menerima
dan mengevaluasi keberatan dan penolakan dari pemohon informasi publik;
f.
Memberikan
tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waku
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara
tertulis;
g.
Mewakili
badan publik dalam sengketa informasi public;
h.
Memberikan
persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan surat
penetapan klasifikasi dari PPID Kabupaten;
i.
Melaporkan
pelaksanaan layanan informasi dan dokumentasi kepada Bupati.
4.
Tim
Pertimbangan:
a.
Memberi
pertimbangan atas informasi yang dikecualikan;
b.
Memberi
pertimbangan dan masukan atas hal-hal yang belum diatur berkenaan dengan pelaksanaan
layanan informasi publik yang disengketakan;
c.
Melaporkan
pelaksanaan tugas kepada atasan PPID kabupaten.
5.
PPID
Utama:
A.
Tugas
PPID Utama:
1)
Menyusun
dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
2)
Menyusun
laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
3)
Mengoordinasikan
dan mengonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu;
4)
Menyimpan,
mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi
kepada publik;
5)
Melakukan
verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
6)
Melakukan
uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
7)
Melakukan
pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
8)
Menyediakan
informasi dan dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat;
9)
Melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas ' pelaksanaan kebijakan
informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh PPID Pembantu;
10)
Melaksanakan
rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
11)
Mengesahkan
informasi dan dokumentasi yang layak untuk dipublikasikan;
12)
Menugaskan
PPID Pembantu untuk mengumpulkan, mengelola, dan memelihara informasi dan
dokumentasi;
13)
Membentuk
tim fasilitasi penanganan sengketa informasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala
Daerah.
B.
Wewenang
PPID Utama:
1)
Menolak
memberikan informasi dan dokumentasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
2)
Meminta
dan memperoleh informasi dan dokumentasi dari PPID Pembantu yang menjadi
cakupan kerjanya;
3)
Mengoordinasikan
pemberian pelayanan informasi dan dokumentasi dengan PPID Pembantu yang menjadi
cakupan kerjanya;
4)
Menentukan
atau menetapkan suatu informasi dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik;
5)
Menugaskan
PPID Pembantu untuk membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi
untuk kebutuhan organisasi.
6.
PPID
Pembantu:
a.
Membantu
PPID Utama melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
b.
Menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan
sekali atau sesuai kebutuhan;
c.
Melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d.
Menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi
secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan
prima;
e.
Mengumpulkan,
mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Kementerian
Dalam Negeri/Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintahan Daerah masing-masing menjadi
bahan informasi publik;
f.
Menyampaikan
laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi
kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan;
g.
PPID
pembantu khususnya sekretariat DPRD bertugas untuk menyampaikan, meminta, mengelola,
menyimpan informasi dan dokumentasi kepada DPRD sesuai peraturan perundang-undangan
dan mengoordinasikan informasi dan dokumentasi kepada DPRD untuk menetapkan informasi
dan dokumentasi yang dapat diakses oleh publik.
VISI DAN MISI
VISI: " terwujudnya masyarakat informatif dengan tata kelola pemerintah yang transparan".
MISI:
1. Meningkatkan ketersediaan informasi publik;
2. Mendorong peningkatan aksesibilitas masyarakat terhadap informasi publik;
3. Medorong pengembangan kompetensi dan kualitas sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan informasi publik yang lebih baik;
4. Meningkatkan kualitas sarana dan prasarana untuk mendukung pengelolaan dan penyediaan informasi publik yang lebih berkualitas; dan
5.Mendorong masyarakat untuk memperoleh dan memanfaatkan informasi publik untuk pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya.
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI PUBLIK
PEMERINTAH KABUPATEN FLORES TIMUR
1 |
Dasar Hukum |
1.
Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik 2.
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik 3.
Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik: 4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman
Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah; 5.
Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Perubahan
Atas Peraturan Bupati Flores Timur Nomor 11 Tahun 2013 tentang Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Pejabata Pengelola Informasi dan Dokumentasi Lingkup
Pemerintah Kabupaten Flores Timur |
2 |
Persyaratan Pelayanan |
Persyaratan Teknis: · Pemahon Informasi wajib mengisi formulir permohonan
informasi yang tersedia di meja pelayanan atau situs web ppid.florestimurkab.go.id. Persyaratan Administrasi: · Menyertakan identitas diri (KTP el), bagi pemohon
informasi atas nama perorangan; atau: · Menyertakan akte pengesahan badan hukum organisasi/lembaga, bagi pemohon informasi atas nama organisasi/lembaga. |
3 |
Mekanisme dan Prosedur |
1.
Pemohon mengisi
formulir permohonan informasi di meja pelayanan atau melalui situs web
ppid.florestimurkab.go.id; 2.
Petugas pelayanan
meregister permohonan yang sudah
memenuhi syarat dan kemudian diserahkan ke PPID Utama; 3.
Dalam waktu 10
(sepuIuh) hari kerja sejak permohonan diterima dan memenuhi syarat, PPID
Utama memberikan jawaban atas permohonan informasi. Namun jika proses PPID
Utama akan memberikan surat pemberitahuan perihal penambahan waktu selama 7 (tujuh)
hari kerja. |
4 |
Jangka Waktu Pellayanan |
1.
Senin – Kamis Jam Pelayanan (09.00 – 15.00) Istirahat (12.00 – 13.00) 2.
Jumat Jam Pelayanan (09.00 – 15.00) Istirahat (11.00 – 13.00) |
5 |
Waktu Penyelesaian Pekerjaan |
10 (sepuluh) hari kerja + 7 (tujuh) hari kerja. |
6 |
Biaya |
Gratis softcopy (via flashdisk atau email) |
7 |
Produk Pelayanan |
Form Permohonan Informasi dan Dokumentasi Publik |
8 |
Penanganan pengaduan, saran dan masukan |
Terlayaninya permohonana informasi publik sesuai
dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik |
Sekilas Tentang PPID
PENJELASAN MENGENAI APA ITU PPID & PPID
PEMBANTU
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi, dimana PPID berfungsi sebagai pengelola dan
penyampaian dokumen yang dimiliki oleh Badan Publik sesuai dengan amanat UU
14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan keberadaan PPID maka
masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu
(PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan
fungsi sebagai PPID pada Satuan Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Daerah.
1.
Pengklasifikasian informasi yang terdiri dari :
- Informasi yang wajib disediakan
dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat;
- Informasi yang dikecualikan.
2.
Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan
bahan informasi dan dokumentasi yang ada dilingkungannnya;
3.
Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi
pelayanan informasi yang ada dilingkungannya kepada publik;
4.
Melakukan verifikasi bahan informasi publik yang ada
di lingkungannya;
5.
Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi yang
ada dilingkungannya;
6.
Menyediakana informasi dan dokumentasi yang ada di
lingkungannya untuk akses oleh masyarakat;
7.
Melakukan inventarisasi informasi yang dikecualikan
untuk disampaikan kepada PPID Utama;
8.
Memberikan laporan tentang pengelolaan informasi yang
ada di lingkungannya kepada PPID Utama secara berkala
Informasi dan Informasi Publik
Informasi adalah
keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna,
dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar,
dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan
perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik atau non
elektronik.
Informasi Publik adalah
informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/ atau diterima oleh
suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan
negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik
Badan Publik adalah lembaga
eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya
berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya
bersumber dari APBN dan/ atau APBD, atau organisasi nonpemerintah sepanjang
sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/ atau APBD, sumbangan
masyarakat, dan/ atau luar negeri.
Dokumen dan Dokumentasi
Dokumen adalah data,
catatan dan/atau keterangan yang dibuat dan/atau diterima oleh badan publik
dalam rangka pelaksanaan kegiatannya, baik tertulis di atas kertas atau sarana
lainnya maupun terekam dalam bentuk apapun, yang dapat dilihat, dibaca atau
didengar.
Dokumentasi adalah kegiatan penyimpanan data, catatan
dan/ atau keterangan yang dibuat dan/ atau diterima oleh badan publik.
Kewajiban Badan Publik
Pasal 7 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik
1.
Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau
menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon
Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan;
2.
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang
akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
3.
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada
angka 2, Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga
dapat diakses dengan mudah;
4.
Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara
tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas
Informasi Publik;
5.
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada angka 4, antara
lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan
dan keamanan Negara;
6.
Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
pada angka 1 sampai dengan angka 4, Badan Publik dapat memanfaatkan sarana
dan/atau media elektronik dan nonelektronik
Pasal 4 PERKI No. 1 Th. 2010 tentang Standar Layanan
Informasi Publik
1.
Menetapkan peraturan mengenai standar prosedur
operasional layanan Informasi Publik;
2.
Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan
dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien;
3.
Menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas
dan tanggung jawab serta wewenangnya;
4.
Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan Informasi
Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.
Menyediakan sarana dan prasarana layanan Informasi
Publik, termasuk papan pengumuman dan meja informasi di setiap kantor Badan
Publik, serta situs resmi bagi Badan Publik Negara;
6.
Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi
Publik;
7.
Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar
Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola;
8.
Menyediakan dan memberikan Informasi Publik;
9.
Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan;
10. Membuat dan
mengumumkan laporan tentang layanan Informasi Publik sesuai dengan Peraturan
ini serta menyampaikan salinan laporan kepada Komisi Informasi, dan;
11. Melakukan
evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi Publik pada
instansinya.
Jenis Informasi Publik
1.
Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara
berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan
Publik untuk diumumkan secara teratur dan rutin tanpa ada permintaan;
2.
Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta,
adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup
orang banyak dan ketertiban umum yang berhubungan dengan tupoksi Badan Publik
tanpa ada permintaan;
3.
Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah
informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Badan Publik serta
telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna
informasi bilamana ada permintaan;
4.
Informasi yang dikecualikan, adalah informasi yang
dikuasai dan didokumentasikan oleh Badan Publik yang tidak dapat diakses oleh
pemohon informasi berdasarkan alasan-alasan pengecualian.